Polres Metro Jakarta Utara telah mengumumkan larangan penjualan minuman keras di pinggir jalan untuk mencegah akses mudah bagi masyarakat, terutama generasi muda. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, mengungkapkan bahwa masih ditemukan warung yang menjual minuman keras di kawasan Tanjung Priok saat Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Sabtu malam. Menurutnya, minuman keras dapat menjadi pemicu tindak kriminal dan mengarahkan individu untuk melakukan hal-hal di luar nalar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014, terdapat tiga golongan minuman beralkohol, yaitu A, B, dan C. Penjual golongan B dan C diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Larangan penjualan minuman keras juga berlaku di beberapa tempat seperti lokasi binaan pedagang kaki lima, terminal, stasiun kereta api, gelanggang remaja, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kios kecil, dan permukiman kumuh.
Operasi Kejahatan Jalanan dilaksanakan secara rutin oleh Polres Metro Jakarta Utara untuk mencegah terjadinya aksi pidana di daerah rawan tawuran dan aksi kriminal lainnya. Kegiatan ini melibatkan puluhan personel dari anggota Reskrim, Polantas, dan tim patroli presisi (Samapta). Operasi dilakukan pada malam hari dengan pendekatan humanis untuk memastikan kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.
Dengan adanya larangan penjualan minuman keras di pinggir jalan dan kegiatan rutin Operasi Kejahatan Jalanan, diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya tindak kriminal yang melibatkan minuman beralkohol. Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah-langkah ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.