Guru seni budaya di SMKN 56 Jakarta berinisial H (40) telah dipecat karena melakukan pelecehan seksual terhadap sebelas siswi. Kepala Sekolah SMKN 56 Jakarta, Ngadina, mengungkapkan bahwa ada sebelas siswi yang mengadu sebagai korban pelecehan tersebut. Pelaku ini telah mengajar di sekolah selama lima tahun dengan status P3K.
Kejadian ini terungkap setelah seorang guru melaporkan dugaan pelecehan seksual dari siswa yang dilakukan oleh guru berinisial H. Setelah klarifikasi kepada siswa, sebanyak 11 siswi mengaku menjadi korban aksi tersebut. Sebagai tindak lanjut, kepala sekolah bersama kasubag dan empat wakil mencari masukan serta klarifikasi kepada pelaku. Hasilnya, sesuai permintaan pelapor, guru tersebut tidak lagi mengajar di SMKN 56.
Pelaporan dari siswa menyebutkan bahwa guru tersebut melakukan pelecehan dengan memegang tangan, bahu, dan paha siswi. Kejadian terjadi di lantai dua ruang kelas seni budaya. Persoalan ini telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pendidikan untuk penindakan lebih lanjut.
Guru tersebut mengaku hanya memegang tangan dan menyangkal tuduhan lainnya. Menurut pengakuan guru, tindakan tersebut dilakukan tanpa maksud jahat, misalnya saat memegang angklung, tangan siswi ikut terpegang. Namun, beberapa tindakan seperti memegang tangan diakui oleh pelaku.
Hingga saat ini, tidak ada tambahan korban selain sebelas siswi yang sudah melapor. Beberapa siswa juga menjadi saksi dalam kasus ini. Langkah penyelesaian telah diambil dengan pemecatan guru tersebut dan proses hukum akan terus berlanjut.
Ngadina menekankan pentingnya keamanan dan perlindungan siswa di lingkungan sekolah. Kasus pelecehan seksual harus ditangani dengan serius dan tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.