Kelima anggota Polsek Tebet dikenai sanksi etik setelah insiden dengan jurnalis perempuan, Qur’aini Hamidea Suci, yang diduga menjadi korban pelecehan di dalam KRL pada tanggal 16 Juli lalu. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan bahwa kelima anggota tersebut telah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Selatan setelah kejadian tersebut.
“Setelah kejadian, Propam langsung memeriksa kelima anggota tersebut. Ada 5 orang yang diperiksa,” ujar Nurma saat dihubungi pada Minggu, 21 Juli. Namun, Nurma belum dapat memberikan detail mengenai sanksi etik yang diterima oleh kelima anggota tersebut.
“Semua telah diperiksa satu per satu dan sudah diberikan sanksi. Detailnya ada di Propam, kami akan mengeceknya nanti,” lanjut Nurma. Kelima anggota Polsek Tebet ini disanksi bukan karena menolak laporan dari Hamidea, namun karena perkataan mereka.
Insiden bermula ketika Hamidea melihat seorang pria sedang merekamnya selama perjalanan dengan KRL. Petugas KRL pun memberitahukannya bahwa pria tersebut tengah merekamnya. Setelah dicek, ternyata ada tujuh video Hamidea dengan durasi antara 3-7 menit yang direkam oleh pria tersebut.
Pelaku kemudian diamankan oleh petugas, namun saat Hamidea ingin melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ia mengalami penolakan dari beberapa polsek. Akhirnya, setelah beberapa usaha, ia disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Di Polsek Tebet, Hamidea mendapat jawaban yang kurang menyenangkan dari petugas SPKT. Ia ditolak lagi untuk membuat laporan dan bahkan diberikan komentar yang tidak pantas mengenai penampilannya. Hal ini membuat Hamidea bertanya-tanya mengenai perlindungan yang diberikan oleh aparat kepolisian kepada korban pelecehan.
Akhirnya, Hamidea disarankan untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Insiden ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan dan perlunya penangan