Polda Jatim baru-baru ini menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 88 kg dan 2.100 butir pil ekstasi dari jaringan internasional yang dipimpin Fredy Pratama.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, mengungkapkan bahwa dua orang tersangka sudah diamankan. Mereka adalah ABM (35) dari Bandung yang tinggal di Kalimantan Selatan dan YDS (22) dari Palangka Raya yang juga di Kalimantan Selatan.
ABM ditangkap pada 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, sementara YDS ditangkap di Banjarmasin pada 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari ABM, polisi menemukan 41 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan teh China dengan berat total 43,5 kg, plus 2.100 butir pil ekstasi berlogo Phillips. ABM mengaku barang-barang ini milik Fredy Pratama dan dia dibayar Rp20 juta untuk menyimpannya. Ternyata, ABM ini bukan kali pertama terlibat masalah narkoba, dia juga pernah dipenjara untuk kasus serupa pada 2017.
Sedangkan dari YDS, polisi menyita 43 bungkus sabu-sabu dengan berat total 45 kg. YDS mengaku mendapatkan upah Rp200 juta jika berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut sesuai perintah Fredy Pratama.
Kasus ini terungkap berkat pengembangan dari laporan polisi yang diterima pada Mei 2023 tentang kasus narkoba di Sidoarjo, melibatkan tersangka AR yang kini mendekam di lapas Jatim.
Kedua tersangka kini menghadapi hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.