Seorang pria bernama JPS alias Sikil (25) tertangkap karena mencuri bahan bangunan dari salah satu masjid di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Kejadian ini terjadi di Masjid Nurul Hikmah, yang berlokasi di Jalan Cipto, Kecamatan Siantar Selatan. Pencurian terungkap pada hari Senin (12/8/2024), dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat (16/8).
Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J Manurung, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh personel Polsek Siantar Selatan setelah mencuri alat pertukangan dan bahan bangunan dari masjid tersebut. Pencurian baru diketahui setelah seorang kuli bangunan kehilangan perkakas untuk membangun kamar mandi di masjid, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus masjid.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang-barang yang hilang termasuk keramik berukuran 50 cm x 50 cm sebanyak 50 kotak, satu mesin bor, gergaji, tujuh pintu, dan perkakas lainnya. Akibat dari pencurian ini, Masjid Nurul Hikmah mengalami kerugian materi sebesar Rp 10 juta lebih, sehingga mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Selatan.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Selatan. Saat diinterogasi, JPS mengakui perbuatannya mencuri di Masjid Nurul Hikmah dan mengaku bahwa sebagian barang curian telah dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siantar Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa tindakan mencuri tidak akan pernah membawa kebaikan, dan akan selalu ada konsekuensi yang harus dihadapi. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan, dan kita semua bisa belajar dari kesalahan ini.
Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama-sama, serta memberikan contoh yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus saling menghormati hak milik orang lain dan tidak merugikan sesama. Semoga dengan adanya kejadian ini, kita semua dapat lebih waspada dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Terima kasih.