Sidang perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2024, seperti untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, rencananya akan digelar pada 8 Januari 2025. Ini adalah tahap pemeriksaan pendahuluan, yang dimulai paling cepat empat hari kerja setelah permohonan sengketa didaftarkan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang direncanakan pada 3…