Menurut Kamhar Lakumani, yang merupakan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Prabowo Subianto tidak perlu mundur dari posisi Menteri Pertahanan meskipun telah terpilih sebagai Presiden. Hal ini adalah tanggapan terhadap keputusan Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan untuk mundur dari jabatan Wali Kota Solo sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih.
Kamhar mengatakan bahwa tidak ada konflik antara status Prabowo sebagai Presiden terpilih dengan jabatannya sebagai Menhan. Meskipun demikian, ia menghormati hak Prabowo untuk memutuskan apakah akan mundur dari posisinya sebagai Menhan atau tidak. Kamhar juga menunjukkan bahwa Jokowi, saat terpilih sebagai Presiden 10 tahun yang lalu, tetap memegang jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga menjelang pelantikan sebagai Presiden.
Menurut Kamhar, tidak ada masalah besar ketika Jokowi memegang dua jabatan tersebut secara bersamaan. Ia menegaskan bahwa Jokowi baru mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta menjelang pelantikan sebagai Presiden, dan Prabowo juga memiliki opsi yang sama untuk melakukan hal yang serupa.
Gibran sendiri telah melepas jabatan Wali Kota Solo yang diemban sejak Februari 2021 dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Solo. Pengunduran diri ini dilakukan karena Gibran akan dilantik sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo pada bulan Oktober mendatang.
Gibran menyatakan bahwa pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo tidak lepas dari persiapan untuk pelantikan sebagai Wakil Presiden serta persiapan lainnya yang perlu dilakukan sejak sekarang. Langkah ini telah dikonsultasikan dan disetujui oleh Prabowo Subianto.
Dengan demikian, baik Prabowo maupun Gibran memiliki kebebasan untuk memutuskan langkah yang mereka anggap tepat dalam menghadapi situasi ini. Semua keputusan yang diambil tentu telah melalui pertimbangan matang dan konsultasi dengan pihak terkait.