Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Nur Pamudji, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan rasuah dalam pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, seperti yang diungkapkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Nur Pamudji dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, sedangkan KPK juga meminta mantan Direktur Utama PT Pertagas, Gunung Sardjono Hadi, untuk turut membantu dalam penyelidikan. Meskipun KPK belum memberikan detail informasi mengenai apa yang akan diselidiki dari kedua saksi tersebut, namun mereka diminta untuk bersikap kooperatif.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero), yang sebelumnya telah menyebabkan mantan Direktur PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis bersalah. KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait tindak pidana korupsi ini, yang diduga terjadi antara tahun 2011 hingga 2021 dan merugikan negara sebesar USD113.839.186.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dengan identitas HK dan YA. Meskipun juru bicara KPK enggan merinci lebih lanjut mengenai nama tersangka tersebut, namun upaya mereka dalam memberantas korupsi patut diapresiasi.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kebenaran dan memberantas korupsi demi kebaikan bersama. Semoga dengan adanya upaya ini, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih bersih dan bebas dari korupsi. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan keadilan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.