Sekda Kabupaten Sitaro, Denny D Kondoj, dengan tegas melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah terlibat dalam judi online. Menurutnya, praktik judi online hanya akan membawa dampak negatif seperti kemiskinan dan tindak kriminal. Denny mengingatkan bahwa ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam hal-hal yang merugikan.
Denny menekankan pentingnya melaporkan ASN yang terlibat judi online untuk mendapatkan pembinaan. Hal ini karena judi online dapat memengaruhi perilaku seseorang dan berpotensi menurunkan kinerja kerja ASN. Selain itu, risiko terjebak dalam utang akibat judi online juga akan memberikan dampak yang buruk bagi diri sendiri, keluarga, dan karir sebagai ASN.
Untuk itu, Denny meminta kepada kepala OPD untuk memperhatikan bawahannya agar tidak terlibat dalam judi online atau utang pinjol. Selain ASN, Denny juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Sitaro untuk menjauhi judi online karena konsekuensinya yang besar dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah daerah sangat tegas menentang praktik perjudian, termasuk judi online. Denny mengingatkan semua orang untuk tidak terlibat dalam perjudian demi membangun masa depan yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa perjudian bertentangan dengan nilai agama dan manusia harus bekerja keras untuk masa depan yang lebih baik sesuai dengan profesi yang ditekuninya.
Pesan dari Denny adalah agar semua pihak menjauhi judi online dan fokus pada membangun masa depan yang lebih baik dengan kerja keras dan keyakinan. Dengan begitu, Kabupaten Sitaro akan menjadi daerah yang bebas dari praktik perjudian dan masyarakatnya dapat hidup sejahtera tanpa tergoda oleh godaan judi online.