Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menunjukkan bukti-bukti otentik dalam sidang praperadilan yang akan datang. Hasto mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan terkait Harun Masiku, dan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum. Hal ini diungkapkan langsung oleh Hasto saat menghadiri acara Soekarno Run di Surabaya pada Minggu pagi. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Hasto tetap menjalani kegiatan sehari-hari seperti biasa. Namun, sebagai warga negara yang memiliki hak, dia akan menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya dengan mengajukan praperadilan terhadap KPK.
Menurut kuasa hukumnya, praperadilan adalah hak yang dimiliki oleh seseorang yang menjadi tersangka, dan hak tersebut harus digunakan dengan bijaksana. Hasto juga menyatakan bahwa ia telah mengumpulkan bukti formil dan materiil untuk mendukung argumennya dalam kasus ini. “Kami akan mengajukan argumen hukum berdasarkan bukti-bukti otentik baik secara formil maupun materiil,” ujar Hasto.
Meskipun demikian, Hasto tetap memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki misi yang mulia. Ia juga menekankan bahwa KPK didirikan dengan dukungan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Saya berkomitmen untuk mematuhi proses hukum yang ada. Sebagai Sekjen, saya mendukung sikap anti-korupsi. Selain itu, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan memberi suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam konteks ini, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa ia akan terus mengikuti proses hukum dengan penuh integritas dan kejujuran. Ia percaya bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan. Sebagai pemimpin partai, Hasto juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.