Pemerintah telah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan akan segera mengambil langkah-langkah untuk merevisi Pasal 222 terkait Pilpres.
Yusril menegaskan bahwa MK telah memberikan panduan mengenai revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi penghapusan ambang batas tersebut. Dalam putusan MK, ada lima rekayasa konstitusi yang disarankan agar hak mencalonkan presiden dari parpol peserta pemilu tetap terjaga namun tetap memberikan batasan koalisi agar tidak terlalu banyak pasangan calon.
“Pemerintah akan mengikuti panduan tersebut dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan menambahkan pasal-pasal baru terkait pilpres,” ujar Yusril. Dia juga menegaskan bahwa bentuk revisi UU Pemilu masih dalam pembicaraan apakah akan berbentuk omnibus law bersamaan dengan undang-undang partai politik dan undang-undang pemilihan kepala daerah.
Yusril mengatakan bahwa belum ada kepastian inisiatif revisi UU Pemilu dilakukan oleh pemerintah atau DPR-RI. Jika revisi dilakukan dalam bentuk omnibus law, kemungkinan usulan revisi UU Pemilu akan dilakukan oleh pemerintah karena Menko dapat mengkoordinasikan seluruh kementerian terkait, termasuk KPU.
Dengan demikian, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai dengan keputusan MK. Semua proses revisi akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar dapat mengakomodasi keputusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.