Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan (Sorsel) Provinsi Papua Barat Daya sedang melakukan proses hukum terhadap 14 warga setempat yang terlibat dalam kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama periode Januari hingga Juni 2024. Kapolres Sorsel, AKBP Gleen Rooi Molle, mengungkapkan bahwa 14 orang tersebut terlibat dalam delapan kasus kepemilikan ganja dan sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sorsel adalah 2,1 kilogram ganja siap edar dan sabu seberat 12,52 gram. Menariknya, salah satu dari 14 pelaku tersebut adalah seorang perempuan.
Dengan meningkatnya kasus kepemilikan narkoba di Sorsel, Kapolres berharap agar seluruh komponen masyarakat di wilayah tersebut memberikan dukungan penuh dalam upaya bersama untuk memberantas peredaran narkoba yang sangat merugikan warga, khususnya generasi muda. “Saya mengajak dan meminta dukungan dari masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba. Mohon bantuan Polres Sorsel dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar mereka,” ujar Rooi Molle.
Kasat Narkoba Polres Sorsel, Ipda Thomas Sabon, mengakui bahwa kasus pengungkapan transaksi narkoba di wilayah tersebut mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Meskipun hanya diberi target untuk mengungkap delapan kasus dalam setahun, namun Polres Sorsel telah berhasil mengungkap delapan kasus hingga pertengahan tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Sorsel menjadi target transaksi narkoba dan membutuhkan kerja sama serta dukungan dari semua pihak.
Thomas Sabon juga menyebutkan bahwa penggunaan narkoba di Sorsel sudah menjangkau berbagai kalangan, bahkan melibatkan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorsel dalam kasus kepemilikan dan konsumsi narkoba. Kasus terbaru yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sorsel melibatkan tersangka BA yang ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Sungai Maruni Kota Sorong. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 8,33 gram yang sudah dikemas dalam 25 paket plastik kecil siap edar, serta dua kotak kertas kecil yang berisi ganja seberat 0,77 gram.
Saat ini, BA ditahan di sel Rutan Polres Sorsel dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam menghadapi masalah narkoba, kerjasama dan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat sangatlah penting untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya yang mengintai. Semoga dengan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dan dukungan dari masyarakat, wilayah Sorsel dapat bebas dari peredaran narkoba dan menjadi tempat yang aman dan sejahtera bagi semua warganya.