Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap kakak adik K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani dalam dua laporan polisi yang berbeda. Untuk kasus dengan korban K, tersangka yang ditetapkan adalah PAP (15) dan FMR (14), sedangkan untuk korban D, tersangka yang ditetapkan adalah AIS (19). “Kami akan memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan tetap memperhatikan hak-hak anak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Agus di Semarang, Senin.
Agus menjelaskan bahwa kejadian dugaan kekerasan seksual ini terjadi antara tahun 2022 hingga 2023. Para pelaku diketahui menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi juga angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, baik korban maupun pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut. Arifatul juga berharap agar kepolisian dapat menangani kasus ini dengan baik hingga tuntas. “Jangan sampai ada pelaku lain yang luput dari tangkapan,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap kakak adik di Purworejo ini terjadi pada tahun 2023. Awalnya kasus ini tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan bantuan pemerintah desa setempat. Namun, setelah mendapat tekanan dari masyarakat dan pihak berwenang, akhirnya kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak terutama dalam hal perlindungan anak dan penegakan hukum. Semua orang harus bekerja sama untuk mencegah dan menindak tegas kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua orang agar lebih peduli dan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.