Maraknya praktik politik uang dalam pemilu memicu kekhawatiran akan rusaknya demokrasi dan kehidupan berbangsa. Seperti sindikat narkoba, praktek politik uang harus ditangani secara serius dengan pembentukan badan khusus dan perlu adanya undang-undang pemilu yang komprehensif.
Dua pandangan yang berbeda disampaikan oleh Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha), Yance Arizona, serta aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba. Yance menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah ideal dari segi keberlanjutan kepemimpinan dan efisiensi anggaran, namun masalah utamanya adalah pengawasan pendanaan kampanye dan praktik politik uang yang merajalela.
Menurut Yance, politik uang dapat diatasi dengan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk mengedukasi bahaya politik uang, serta dengan pengawasan ketat terhadap pendanaan politik. Di samping itu, diperlukan badan khusus yang fokus menangani praktek pidana politik uang atau memberikan Bawaslu kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik kasus politik uang seperti halnya KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Baharuddin Kamba mendorong sanksi yang lebih berat terhadap pelaku politik uang agar dapat memberikan efek jera. Dia juga meminta peningkatan patroli pengawasan oleh Bawaslu di semua level untuk mencegah praktik politik uang. JCW juga mendorong pengawasan dari PPATK untuk melacak aliran dana kampanye dalam kontestasi Pilkada dari tingkat bawah hingga pusat.
Yance menyoroti minimnya profesionalisme penyidik yang tergabung di Sentra Gakkumdu, yang menghambat proses penanganan praktik politik uang. Dia menegaskan perlunya perubahan dalam desain penegakan hukum agar masalah terkait politik uang dapat diatasi dengan efektif.
Untuk membuat para pelaku politik uang takut, Baharuddin menekankan pentingnya memberikan sanksi yang tegas dan cepat terhadap mereka. Dia juga menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih komprehensif terkait politik uang dalam Undang-Undang Pemilu, termasuk sanksi yang lebih berat baik dalam bentuk pidana penjara maupun denda.
Dengan adanya upaya-upaya ini, diharapkan praktik politik uang dalam pemilu dapat diminimalisir dan demokrasi serta kehidupan berbangsa dapat tetap terjaga. Semua pihak, baik pemerintah, lembaga pengawas pemilu, maupun masyarakat, perlu bekerja sama untuk menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis.