Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi telah mengambil inisiatif yang luar biasa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah melalui kegiatan sosial di Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya penggunaan narkotika kepada para santri, serta memberikan pengetahuan tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika terjerumus dalam perangkap narkoba.
Penyuluhan ini membahas tentang aspek hukum yang berkaitan dengan narkotika, termasuk dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat tersebut baik terhadap individu maupun masyarakat. Ibu Soetarmi menekankan pentingnya pengetahuan hukum sebagai benteng pertahanan diri dari jeratan narkotika. Pondok pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, menjadi tempat yang tepat untuk menyebarkan informasi tentang bahaya narkotika. Kejaksaan Tinggi Soetarmi tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.
Salah satu narasumber yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Soetarmi, seorang tokoh yang memiliki pengalaman luas dalam penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Soetarmi memberikan edukasi pemahaman yang mendalam tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkotika, baik secara fisik maupun sosial. Dengan memberikan contoh nyata dan kasus-kasus yang terjadi, peserta diharapkan dapat memahami betapa berbahayanya penggunaan narkoba bagi diri mereka dan masyarakat sekitar.
“JMS dilaksanakan supaya para santri mengenali tentang hukum dan menjauhi hukuman. Mereka harus diberi edukasi bahaya penyalahgunaan narkotika, karena mereka merupakan aset SDM kita di masa mendatang guna mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Soetarmi dalam keterangan di acara tersebut.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Dengan mengetahui secara jelas hukuman yang akan dihadapi, diharapkan para santri dapat mempertimbangkan pilihan mereka dengan bijak dan menghindari keterlibatan dalam penggunaan narkoba. Upaya pencegahan seperti ini merupakan investasi jangka panjang dalam menciptakan generasi muda yang lebih sadar akan bahaya narkotika dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi.