Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie, kembali mencuat. Ronny dipanggil oleh KPK terkait kasus suap penggantian antarwaktu anggota DPR-RI periode 2019-2024. Ronny diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku dan dipecat dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
Ronny memilih untuk tidak menjawab pertanyaan awak media dan mengarahkan mereka untuk mengonfirmasi langsung kepada Yasonna Laoly. Dalam pemeriksaan oleh KPK, Ronny mengaku mendapatkan 22 pertanyaan terkait aktivitas Harun Masiku di Indonesia. Ronny menyatakan bahwa Harun hanya berada di luar negeri selama sehari ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Ronny juga menjelaskan bahwa pelintasan Harun di Bandara Soekarno-Hatta terjadi sebelum KPK mengajukan pencegahan. KPK baru mengajukan permintaan pencegahan enam hari setelah Harun beraktivitas keluar negeri. Ronny mengklaim telah memberikan semua informasi yang diminta oleh KPK, termasuk data perlintasan Harun pada minggu pertama Januari 2020.
Setelah pemeriksaan, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa Ronny juga diminta keterangan mengenai tugas-tugasnya selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Tessa menegaskan bahwa KPK belum bisa memberikan kesimpulan lebih lanjut mengenai peran Yasonna Laoly terkait kasus Harun Masiku.
Tentang pernyataan Ronny mengenai pencegahan setelah perlintasan Harun, Tessa menyatakan bahwa hal tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik. “Benar atau tidaknya nanti saya harus tanyakan terlebih dahulu kepada penyidik, karena itu masalah teknis,” ucap Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, publik menanti hasil penyelidikan lebih lanjut dari KPK terkait keterlibatan Harun Masiku dan Ronny Franky Sompie dalam kasus suap tersebut. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.