Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan penanganan 144 kasus tindak pidana korupsi yang masih terkatung-katung selama tahun 2024 agar dapat ditindaklanjuti dengan serius pada tahun 2025. “Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat 144 kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 86 kasus berada di Kepolisian dan 58 kasus di Kejaksaan. Kami menekankan pentingnya penyelesaian kasus-kasus ini,” ujar Ketua ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Sabtu.
Menurut Kadir, dari catatan ACC Sulawesi tahun 2024, masih terdapat kasus dugaan korupsi yang belum ditindaklanjuti dengan serius di 24 Polres di Sulawesi Selatan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Di antaranya, terdapat 54 kasus dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyelidikan di Polres se-Sulsel, dengan hanya 10 kasus yang telah masuk dalam tahap penyidikan. Di Polda Sulsel, terdapat 32 kasus, dimana 23 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 10 kasus dalam tahap penyidikan.
Kadir juga mengungkapkan beberapa kasus korupsi yang belum mendapatkan penyelesaian, seperti dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan penataan kawasan objek wisata Buntu Burake Toraja tahun anggaran 2017-2019 yang ditangani oleh Polres Tana Toraja. Selain itu, kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Bone dan korupsi anggaran makan minum Satpol PP Bantaeng tahun anggaran 2020 juga masih dalam proses penyelesaian.
Selain itu, terdapat kasus dugaan gratifikasi atau pungutan liar dalam mutasi kendaraan dari plat hitam ke kuning oleh Dishub Sulsel yang sedang dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak tahun 2019. Beberapa kasus korupsi lainnya juga masih dalam proses penyelesaian di berbagai tingkatan penegakan hukum.
ACC Sulawesi juga menyoroti kasus korupsi lama yang masih dalam tahap penyidikan namun belum ada penyelesaian, seperti dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan sungai Walemping tahun anggaran 2022 yang ditangani oleh Polres Barru, dan dugaan korupsi dana BOS SD Inpres Sanrangan Gowa tahun 2019 yang ditangani oleh Polres Gowa.
Di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel, terdapat 35 kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan dan 14 kasus dalam tahap penyidikan. Sedangkan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, terdapat 23 kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan dan lima kasus dalam tahap penyidikan.
Beberapa kasus korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan namun belum ada tersangka, antara lain kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan irigasi dan Bendungan Bainang di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp6,7 miliar dan ditangani oleh Kejari Maros.
ACC Sulawesi juga mencatat beberapa kasus korupsi lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan tanpa adanya perkembangan, seperti kasus pungutan liar naskah penggandaan soal ujian yang diduga menggunakan dana BOS Kabupaten Jeneponto tahun 2023 yang ditangani oleh Kejari Jeneponto.
Dalam upaya memberantas korupsi, ACC Sulawesi menekankan pentingnya penyelesaian kasus-kasus korupsi yang masih terkatung-katung dan belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi ini demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.