Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengumumkan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan, “Saat ini kami sedang fokus pada persiapan langkah-langkah hukum kami.” Belum ada keputusan mengenai langkah hukum yang akan diambil terkait status tersangka Hasto, termasuk kemungkinan mengajukan langkah praperadilan. “Kami akan sampaikan strategi kami pada waktunya,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik tersebut, Hasto disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Selain itu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Namun, Harun selalu absen dari panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus tersebut.
Meskipun situasinya serius, DPP PDIP tetap tenang dan fokus pada persiapan langkah hukum yang akan diambil. Mereka akan menentukan strategi yang tepat sesuai dengan perkembangan kasus ini. Semua pihak berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.