Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengeluarkan permintaan agar KPU tidak menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024, jika mereka tidak dapat menjelaskan atau mempresentasikannya kepada parlemen.
“Untuk Pilkada 2024, kami cukup bersikeras. Kalau minggu depan mereka tidak bisa melakukan presentasi, lebih baik dibatalkan saja,” ujar Doli dalam diskusi mengenai ‘Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada Serentak 2024’, yang disiarkan melalui YouTube NETGRIT pada Sabtu (6/7/2024). “Kita tidak ingin menghadapi situasi seperti yang terjadi di masa lalu.”
Doli menegaskan bahwa DPR tidak ingin kekacauan yang terjadi pada Pemilu 2024 diulang kembali dalam pilkada serentak pada bulan November. Meskipun DPR sudah berulang kali meminta KPU untuk menjelaskan penggunaan Sirekap di Pileg dan Pilpres 2024, namun alasan KPU adalah Sirekap belum siap.
“Pada Pileg dan Pilpres kemarin, kami sebenarnya sudah beberapa kali mengundang teman-teman dari KPU untuk menjelaskan tentang Sirekap, tapi sayangnya waktu itu terlalu mepet karena alasan sistem belum sepenuhnya siap,” kata Doli. “Jadi tidak pernah ada presentasi yang lengkap mengenai Sirekap karena alasan ketidaksiapan, namun akhirnya langsung digunakan tanpa penjelasan yang cukup.”
Dalam menyampaikan pesannya, Doli menekankan betapa pentingnya transparansi dan pemahaman yang jelas terkait dengan teknologi yang akan digunakan dalam proses pemilihan umum. Dengan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan, diharapkan dapat mencegah adanya masalah yang mungkin timbul di masa depan.
Sementara itu, pihak KPU juga diharapkan untuk lebih proaktif dalam memberikan penjelasan dan sosialisasi terkait dengan Sirekap, sehingga semua pihak dapat lebih memahami teknologi yang akan digunakan dan mengurangi potensi kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Ditutup dengan harapan agar proses pilkada serentak pada tahun 2024 dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan teknis maupun administratif yang dapat mempengaruhi keabsahan hasil pemilihan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pilkada untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.