Sebuah perubahan signifikan tengah terjadi dalam lanskap keamanan nasional Indonesia dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sebagai usul inisiatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). RUU yang baru-baru ini diungkapkan oleh Kompas.com, melalui perantara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, menyoroti pemberian kewenangan tambahan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangani ancaman serius seperti spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan negara.
Salah satu poin kunci dalam RUU Polri adalah Pasal 16, yang menetapkan tugas Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dalam melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan. Pasal ini juga menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan informasi tersebut dapat dilakukan atas permintaan dari berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga lainnya. Hal ini mencakup beragam aktivitas seperti pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi yang diperlukan.
Tak hanya itu, RUU Polri juga secara rinci mengidentifikasi sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ancaman ini mencakup berbagai aspek kehidupan nasional, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga sektor krusial seperti pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
Pentingnya RUU Polri semakin diperkuat dengan penekanan terhadap ancaman konkret seperti terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase. Ancaman-ancaman ini secara langsung mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional.
Dengan pengesahan RUU Polri, Polri akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melindungi kepentingan nasional dari berbagai ancaman yang terus berkembang, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas lembaga kepolisian dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.