Penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). “Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan teman-temannya memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa. Setyo mengungkapkan bahwa HK memerintahkan dan mengendalikan DTI untuk membujuk Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel. HK juga diketahui memerintahkan dan mengendalikan DTI untuk aktif menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan jumlah uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada rentang waktu 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tambah Setyo. Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Namun, Harun Masiku selalu menghindari panggilan penyidik KPK dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus tersebut. Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini, ia sedang menjalani masa bebas bersyarat dari hukuman tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Meskipun demikian, kedua tersangka baru ini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka yang melanggar hukum dan merugikan negara. Kita berharap bahwa KPK dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan demi keadilan bagi masyarakat Indonesia.