Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022, Arief Budiman (AB), telah dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, AB, SB, dan SMG telah hadir di gedung KPK sebagai saksi.
Selain itu, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam (SMG), dan mantan terpidana dalam kasus suap, Saeful Bahri (SB). Namun, hingga saat ini, penyidik KPK belum memberikan informasi mengenai hal-hal apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pada tanggal 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina dengan jumlah uang yang tidak sedikit. Selain itu, HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan jumlah uang yang signifikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I.
Tidak hanya itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Kasus ini tentu saja menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, terutama karena melibatkan pejabat tinggi negara dan partai politik terkemuka.
Semua pihak tentu berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Korupsi merupakan masalah serius yang harus diatasi dengan tegas dan tanpa kompromi. Semua pihak, termasuk pejabat publik, harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukan.
Kita sebagai masyarakat harus tetap waspada dan mengawasi agar korupsi tidak merajalela di negara ini. Kita juga harus mendukung lembaga penegak hukum seperti KPK dalam memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.