Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan saat ini sedang dalam proses verifikasi. “Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih dalam tahap verifikasi,” ungkap anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi di Jakarta pada hari Rabu.
Budi menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan semua aset Raffi Ahmad telah terdaftar dengan benar dalam LHKPN. “Verifikasi ini penting untuk memastikan semua asetnya telah tercatat dengan baik dalam laporan,” jelas Budi. KPK juga mengingatkan bahwa batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga, dan utusan khusus presiden Kabinet Merah Putih adalah tanggal 21 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK mencatat bahwa 72 persen dari jajaran Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN, dengan rincian 90 dari total 124 yang wajib melapor telah menyerahkan laporan tersebut. Dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 44 orang telah menyampaikan LHKPN. Sementara itu, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 38 orang telah melaporkan harta kekayaan mereka. Dan dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, delapan orang telah menyerahkan LHKPN mereka.
Budi menegaskan bahwa KPK siap memberikan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila ada kendala. LHKPN merupakan instrumen pencegahan yang penting, karena transparansi atas kepemilikan aset dan harta pejabat publik dapat membantu masyarakat dalam melakukan pengawasan. “Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting,” tambahnya.
Dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, pelaporan LHKPN menjadi langkah awal yang sangat penting. Semua pejabat publik harus berkomitmen untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur dan tepat waktu. KPK akan terus mengawasi dan memastikan bahwa proses pelaporan LHKPN berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap integritas dan transparansi dari para penyelenggara negara. Semoga dengan adanya pelaporan LHKPN ini, kita dapat meminimalisir potensi korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mari bersama-sama kita awasi dan pantau agar negara ini dapat terbebas dari korupsi.