Polisi akhirnya mengungkap alasan di balik tindakan kejam seorang bidan yang memukul nenek di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyatakan bahwa tersangka Yanti Fitrian nekat melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu karena merasa marah. Menurut Nikolas, Yanti ingin meminjam cincin dan uang sebesar Rp20 juta dari korban, namun ia meminta korban untuk merahasiakan permintaannya tersebut kepada orang lain. “Namun, korban harus mendapatkan izin dari anaknya terlebih dahulu sebelum memberikan pinjaman kepada tersangka. Hal ini kemudian diketahui oleh orang lain, yang membuat tersangka menjadi kesal,” ujar Nikolas saat diwawancara pada Sabtu (13/7/2024).
Nikolas juga menambahkan bahwa tersangka sebelumnya mencoba memberikan alasan bahwa ia memukul korban karena korban menolak saat ia datang ke rumah korban untuk membeli ayam. “Saat kejadian, tersangka bertanya kepada korban apakah bisa membeli ayam, namun korban menjawab untuk menunggu saja. Namun ternyata itu hanyalah alasan semata,” ungkap Nikolas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Yanti Fitrian sejak Jumat (12/7). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Yanti Fitrian melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek yang mengakibatkan luka-luka di bagian kepala sebelah kiri.
Dalam kasus ini, polisi telah berhasil mengungkap motif di balik tindakan kejam yang dilakukan oleh oknum bidan tersebut. Semoga dengan adanya keadilan yang ditegakkan, korban dapat mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialaminya. Kita semua harus belajar untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan. Mari kita jaga keamanan dan kedamaian di lingkungan sekitar kita. Terima kasih.