MA alias Cakra seorang narapidana di Lapas Cipinang (Jakarta Timur), ditemukan melakukan tindakan memeras orangtua korban dan mengancam untuk menyebarkan foto tidak senonoh milik korban yang masih anak-anak. Kasus ini terbongkar setelah orangtua melaporkannya kepada Subdit Siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Kronologi kejadian dimulai ketika MA berkenalan dengan korban melalui Instagram pada bulan Maret 2024. Dengan menggunakan akun palsu dengan foto seorang pria tampan mirip artis Korea, MA dan korban, yang merupakan seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kota Bandung, menjadi akrab walaupun mereka belum pernah bertemu.
Pada 8 Juni 2024, orangtua korban menerima pesan mengancam dari nomor tak dikenal berisi foto dan video korban tanpa busana. Orangtua korban kemudian menanyakan hal ini kepada anaknya, yang mengakui bahwa memang memiliki pacar online dengan akun yang sama dengan MA alias Cakra.
MA alias Cakra kemudian menghubungi orangtua korban dan mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut ke media sosial serta grup WhatsApp jika tidak diberi uang sebesar Rp600.000. Khawatir foto-foto tersebut akan tersebar luas, orangtua korban akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp100.000 ke rekening yang diminta oleh pelaku.
Setelah melaporkan kejadian ini kepada Polda Jawa Barat, penyidik berhasil mengidentifikasi MA sebagai pelaku utama. Ternyata, MA adalah seorang narapidana di Lapas Cipinang yang sedang menjalani hukuman penjara selama 9 tahun, dan baru saja menjalani 1 tahun 8 bulan dari hukumannya.
Dalam aksinya, MA menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dengan akun palsu dan mengancam korban untuk mendapatkan uang. Ia juga telah melakukan tindakan serupa terhadap korban lain di Karawang.
Saat ini, penyidik masih memeriksa MA yang berada di Lapas Cipinang dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. MA juga diduga memiliki telepon seluler di dalam lapas, yang sedang diselidiki lebih lanjut.
Tindakan MA alias Cakra ini sangat merugikan para korban dan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27b ayat 2 UU RI No. 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kita harus tetap waspada terhadap tindakan kriminal di dunia maya dan selalu melindungi diri serta keluarga dari ancaman yang dapat timbul dari interaksi online. Semoga kasus seperti ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya keamanan dan keselamatan dalam berinteraksi di dunia maya.