Penyidik KPK tengah menggali informasi terkait dugaan aliran dana dalam proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023 yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta, termasuk Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung, serta Direktur PT Citra Jelajah Informatika.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi-saksi memberikan keterangan terkait pemberian kepada anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat. Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, diduga telah menerima gratifikasi dari pihak swasta terkait proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City. Uang dan fasilitas yang diterima Yana diduga berasal dari beberapa pihak, termasuk Benny dari PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dari PT SMA, dan Sony Setiadi dari PT CIFO.
Tindak pidana korupsi yang diduga terjadi melibatkan mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal. Mereka diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada Yana untuk memengaruhi keputusan terkait proyek CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung. JPU KPK menyebut bahwa Yana telah menerima uang dan barang dalam bentuk gratifikasi, termasuk sepatu merek Louis Vuitton.
Jaksa menilai bahwa Yana Mulyana telah melakukan berbagai perbuatan yang melanggar hukum, termasuk menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung. Atas perbuatannya, JPU KPK mendakwa Yana dengan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Jumat (6/12). Kasus ini diduga terjadi antara tahun 2022 hingga 2023 di berbagai lokasi, termasuk Pendopo Wali Kota Bandung dan Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo.
KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindak korupsi demi menjaga integritas dan keadilan dalam pemerintahan.