Tersangka Fauzan Fahmi (43) memotong kepala korban pembunuhan berinisial SH (40) menggunakan pisau yang biasa digunakan untuk menjagal hewan. Fauzan bekerja sebagai petugas jagal sapi dan kambing. Pisau tersebut digunakan oleh Fauzan untuk memotong korban, selain juga digunakan dalam pekerjaannya sebagai tukang potong hewan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan hal ini pada Kamis (31/10/2024).
Setelah membunuh korban, Fauzan membuang jasad SH ke laut dan kepala korban dibuang di balik tembok pinggir Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Motif dari kasus ini akan terus didalami dan akan dijelaskan lebih lanjut saat rilis besok. Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi seorang wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Fauzan ditangkap di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Oktober 2024. Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki kanan Fauzan karena tersangka mencoba menyerang petugas.
Fauzan dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman yang dilakukan oleh Fauzan terhadap korban. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan korban dapat mendapatkan keadilan yang pantas.