Empat perampok kejam yang mengambil nyawa HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat, telah merencanakan aksinya dengan matang. Mereka sudah merancang rencana perampokan dua hari sebelumnya. “Mereka sudah punya rencana untuk melakukan curas ini dua hari sebelumnya,” kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra pada Senin (23/9/2024). Pada Jumat (13/9), keempatnya sudah merencanakan perampokan namun batal dilaksanakan, kemudian mereka melanjutkan rencana tersebut dua hari setelahnya, tepatnya pada Minggu (15/9). “Perampokan baru berhasil dilakukan pada tanggal 17 September 2024, di mana semua perencanaan dilakukan di bengkel tersangka di Kampung Moyan, Cibungbulang,” jelasnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka D dan S datang ke rumah korban, HS. Mereka telah menyiapkan alat untuk melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. “Tersangka D dan S datang ke rumah korban HS dengan menggunakan motor milik tersangka C yang sudah disiapkan di dalam jok, terdapat kunci yang dibalut dengan pakaian untuk menganiaya korban,” tambahnya. Penganiayaan terjadi pada Rabu (18/9) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Selain satu korban meninggal dunia, tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Para pelaku perampokan yang menyebabkan kematian HS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dan bisa terancam hukuman mati. “Pasal yang dikenakan oleh penyidik antara lain Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Pasal 55 KUHP bagi mereka yang turut serta bersama-sama dalam melakukan kejahatan, Pasal 56 KUHP bagi mereka yang turut membantu kejahatan, dan Pasal 88 KUHP jika dua orang atau lebih sepakat melakukan kejahatan,” tambahnya.
Semoga keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama-sama agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.