Polisi dari Polsek Genteng Surabaya menangkap 22 orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Dari sejumlah pemuda di atas, 9 orang telah dijadikan tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap Yunanta (19), seorang penduduk Kapas Madya Surabaya.
Mereka adalah penduduk Surabaya seperti JPH (22) yang berasal dari Tembok Dukuh, AW (19) yang juga berasal dari Tembok Dukuh, RAP (19) dari Ngagilik Kuburan Surabaya, dan YR.G (18) dari Tambak Dukuh Surabaya.
Lalu, ada VIPN berusia 18 tahun, tinggal di Ngaglik Kuburan Surabaya, YAA berusia 21 tahun, tinggal di Jalan Tambak Dukuh Surabaya, M.A.R berusia 17 tahun, tinggal di Jalan Tambak Dukuh Surabaya, SGM berusia 17 tahun, tinggal di Jalan Ngaglik Kuburan Surabaya, dan MDIA berusia 17 tahun, tinggal di Jalan Ngaglik Surabaya. Menurut Kompol Bayu Halim, Kapolsek Genteng, ada 22 individu yang telah ditahan setelah terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Yurnanta. Dari jumlah itu, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kelima pemuda lainnya masih berstatus buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kompol Bayu Halim. Awalnya, Yuricho merupakan salah satu Kerabat korban menerima berita bahwa Yunanta telah diculik oleh sekelompok pemuda dan mengalami penyiksaan di daerah belakang TMP Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Setelah menerima berita tersebut, Yuricho segera mengikuti jejak informasi tersebut. Sekitar pukul 02.30 WIB, dia menemukan korban terbaring di belakang TMP Jalan Kusuma Bangsa dengan luka tusukan di paha kiri dan memar di kepala. Yuricho segera mengajak adiknya, Yunanta, ke Rumah Sakit Adi Husada di Jalan Kapasari Surabaya untuk mendapatkan perawatan yang intensif. Setelah kejadian itu, Yuricho mengunjungi kantor Polsek Genteng Surabaya dan melaporkan kejadian yang dialami oleh anggota keluarganya.
Penyelidikan Dilakukan Polsek Genteng Dalam Mengusut Kasus Penganiayaan Remaja 19 Tahun
Setelah mendapatkan laporan, IPTU Harsya, yang memimpin anggota Reskrim Polsek Genteng, melakukan penyelidikan hingga mencapai tempat kejadian. Syukurlah, karena adanya rekaman CCTV yang terus berjalan selama 24 jam, sebanyak 22 pemuda berhasil ditangkap, dimana 9 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dalam tahanan, ujar pria yang lulus dari Akpol tahun 2009 tersebut dengan tegas.
Di samping melakukan penangkapan terhadap para pelaku, polisi juga berhasil mengambil bukti-bukti berupa tiga senjata tajam, di antaranya ada dua clurit berukuran panjang dan satu pedang,” ungkap Kompol Bayu.
Kapolsek Genteng mengungkapkan bahwa setelah saudara kandung korban menemukan adiknya dan melaporkannya ke kantor polisi, tim investigasi segera pergi ke tempat kejadian dan menangkap beberapa orang yang terlibat dalam tindakan penganiayaan, total sembilan orang. Sementara itu, kelima sisanya masih terus dikejar.