Thomas Trikasih Lembong akan menghadiri sidang praperadilan pertamanya terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016 hari ini. “Sidang pertama akan dilaksanakan hari Senin, tanggal 18 November 2024,” kata Djuyamto, juru bicara PN Jakarta Selatan seperti dilansir Senin (18/11/2024). Sidang perdana tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan dengan hakim Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal. “Permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili oleh Ketua PN Jakarta Selatan, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” jelas dia.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, menjelaskan bahwa pada tahun 2015, Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Namun, Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP. Hal ini melanggar keputusan Menteri Perdagangan yang hanya memperbolehkan BUMN untuk melakukan impor gula kristal putih.
Pada bulan November-Desember 2015, Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Namun, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal seharusnya impor gula dilakukan oleh BUMN untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga.
Kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor gula kristal mentah dan menjualnya sebagai gula kristal putih dengan harga lebih tinggi dari HET. PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal sebenarnya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafiliasi.
Kasus ini mencuat setelah rapat koordinasi perekonomian pada tahun 2015 yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula namun tetap melakukan impor gula. Sidang praperadilan akan menentukan langkah selanjutnya terkait kasus ini.
Diharapkan dengan adanya sidang ini, kebenaran akan terungkap dan pelaku korupsi akan mendapat hukuman yang setimpal. Semoga proses hukum berjalan lancar dan transparan demi keadilan bagi masyarakat Indonesia.