Sidang perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2024, seperti untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, rencananya akan digelar pada 8 Januari 2025. Ini adalah tahap pemeriksaan pendahuluan, yang dimulai paling cepat empat hari kerja setelah permohonan sengketa didaftarkan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang direncanakan pada 3 Januari 2025.
Pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung dari 8 hingga 16 Januari 2025, di mana MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan serta alat bukti yang diajukan oleh pemohon. Setelah itu, sidang untuk pemeriksaan lebih lanjut akan dimulai pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Pada tahap ini, MK akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu.
Setelahnya, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) antara 5 hingga 10 Februari 2025 untuk membahas perkara dan memutuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan atau tidak. Pengucapan putusan atau ketetapan soal apakah perkara akan gugur dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Jika tidak gugur, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14 hingga 28 Februari 2025, dengan agenda mendengar keterangan saksi atau ahli serta memeriksa alat bukti tambahan.
Setelah itu, MK kembali akan menggelar RPH pada 3–6 Maret 2025 untuk membahas hasil sidang lanjutan, sebelum akhirnya mengucapkan putusan akhir pada 7–11 Maret 2025.
Meskipun pendaftaran sengketa Pilkada 2024 seharusnya berakhir pada 18 Desember 2024, MK tetap akan menerima permohonan yang diajukan setelah tanggal tersebut. Hal ini dikarenakan MK menunggu penetapan hasil suara oleh KPU, yang bisa berbeda-beda antara daerah, terutama jika ada pemungutan suara ulang (PSU). MK juga memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan tetap akan diterima, meskipun lewat dari batas waktu pendaftaran.
Per hari Kamis (19/12), sudah ada 310 permohonan sengketa Pilkada yang masuk, dengan rincian 21 untuk perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 untuk pemilihan bupati, dan 49 untuk pemilihan wali kota.