Sidang persidangan mengenai pajak yang melibatkan Velly Anatasia sebagai wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menarik perhatian masyarakat. Pengacara Velly Anastasia, yaitu Fungsiawan, menyoroti hal yang mencurigakan dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak KPP Jakarta Tamansari.
Ia mengajukan pertanyaan mengenai ketidakadaan informasi yang diberikan, diterima, atau diperiksa selama proses pemeriksaan, yang dapat menyebabkan potensi adanya pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak.
Dalam proses pemeriksaan pajak, pihak yang mengajukan tuntutan juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh DJP. Mereka menganggap bahwa DJP tidak memberikan data kepada Wajib Pajak selama pemeriksaan berlangsung. Dalam persidangan, Tim Kanwil Jakarta Barat dari DJP mempersembahkan data yang telah diolah dalam bentuk file excel.
Kontroversi terjadi karena pengacara penggugat mengklaim bahwa data tersebut tidak pernah diserahkan kepada wajib pajak sebelumnya. Kuasa hukum penggugat mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap penggunaan informasi yang tidak pernah terungkap selama proses pemeriksaan pajak di KPP Jakarta Tamansari.
Protokol hukum yang mewakili pihak yang mengajukan gugatan mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap pemanfaatan informasi yang tidak pernah dipresentasikan pada saat penelitian pajak di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tamansari. Mungkin dia merasa bahwa ada pelanggaran kekuasaan yang dilakukan dalam pemeriksaan pajak terhadap kliennya.
“Fungsiawan mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan bahwa wajib pajak tidak akan memiliki kesempatan untuk membela diri terhadap potensi pengenaan pajak yang terjadi,” demikian disampaikan Fungsiawan dalam pernyataannya pada Sabtu (4/5).
Fungsiawan juga mencurigai bahwa ada niat jahat dalam menutupi informasi ini dari orang yang harus membayar pajak. “Menurutnya, agar dapat memastikan kebenaran, data yang dijadikan bukti dalam pemeriksaan harus melewati tahapan pengujian. Diberitahukan bahwa pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 16 Mei 2024, penggugat berniat untuk menghadirkan saksi ahli sebagai saksi. Dalam perkara ini, pihak yang dituntut akan memanggil seorang pegawai pajak untuk menjadi saksi.
Kondisi ini menekankan betapa pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pengaturan perpajakan, dan juga perlunya menjamin agar wajib pajak diberikan kesempatan yang adil untuk membela diri.