Indra Jaya (54) telah ditangkap oleh polisi setelah menyekap seorang bocah perempuan di Pos Polisi perempatan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10) yang lalu. Ternyata, ada fakta baru yang terungkap mengenai kasus penyekapan ini. Menurut keterangan polisi, pria paruh baya tersebut menyekap bocah tujuh tahun itu karena mengalami paranoid akibat halusinasi akibat efek samping dari narkoba jenis sabu yang dikonsumsinya. Indra merasa bahwa orang-orang sedang mengejarnya.
“Karena dia menggunakan sabu, setelah dilakukan pemeriksaan, dia positif mengonsumsi sabu,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan pada Senin (28/10) kemarin. Polisi juga mengungkapkan bahwa Indra merasa keberadaan bocah di sekitarnya dapat meredakan halusinasinya. Oleh karena itu, dia membawa bocah tersebut dan menjadikannya sebagai sandera untuk melindungi dirinya dari orang-orang yang ia anggap sedang mengejarnya.
Ternyata, Indra adalah teman bisnis dari ayah bocah tersebut. Orang tua korban sudah mengenal Indra Jaya selama dua bulan terakhir. Indra datang ke tempat di mana ibu bocah tersebut berjualan di Cakung, Jakarta Timur. Indra meminta izin kepada orang tua bocah tersebut untuk membawa si bocah jalan-jalan ke tempat sepupu.
Namun, tanpa sepengetahuan orang tua, bocah tersebut dibawa keliling Jakarta Timur-Jakarta Selatan hingga subuh, dan akhirnya terjadi insiden penyekapan di Pejaten. Dengan membawa sebilah pisau, Indra menyekap bocah tersebut. Video kejadian ini pun menjadi viral di media sosial. Setelah negosiasi yang panjang dan berbagai upaya, akhirnya penyekapan tersebut berhasil diatasi. Bocah tersebut diamankan, sementara Indra Jaya ditangkap oleh polisi.
Ada fakta baru yang terungkap mengenai motif dari penyekapan yang dilakukan oleh pria tersebut terhadap bocah perempuan tak berdosa tersebut. Ternyata, Indra sebelumnya hendak meminjam uang dari orang tua korban namun ditolak. “Saudara IJ ini meminjam uang kepada ibu korban namun ibu korban tidak memberikan pinjaman,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan pada Selasa (29/10) kemarin.
Lebih lanjut, Nicolas menjelaskan bahwa Indra berencana membawa lari anak perempuan berusia lima tahun tersebut sebagai barter karena tidak mendapat pinjaman uang dari ibu korban. Namun, ibu korban menolak tawaran tersebut. Fakta baru lainnya yang terungkap adalah adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra terhadap bocah tersebut.
“Saat anak korban diinterogasi, dia menjelaskan bahwa dia dicabuli, dinakali, dicium, dan diraba oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (29/104). Akhirnya, Indra ditahan oleh polisi dan dijerat dengan kasus perlindungan anak dan penculikan.
“Sudah menjadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan pada Selasa (29/10) kemarin. Indra Jaya dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun. Nicolas mengatakan bahwa Indra langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
“Indra sudah ditahan. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara,” tambahnya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.