Polres Boyolali baru saja menetapkan lima tersangka terkait kasus video viral yang menunjukkan dugaan penganiayaan seorang remaja oleh sekelompok pemuda dari perguruan silat.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, mengungkapkan bahwa dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron. Mereka adalah HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel, dan Penceng. Tompel dan Penceng masih dicari.
Kasus ini terjadi pada Jumat (2/8) di Kecamatan Banyudono, Boyolali, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Kerten. Berawal saat korban, IAP (19), bertemu pacarnya Mita yang merupakan anggota PSHT. Mita kemudian menghubungi salah satu tersangka, IAR.
IAR menanyakan kepada korban tentang statusnya sebagai anggota PSHT. Menurut IAR, IAP tidak termasuk dalam perguruan silat tersebut. Kemudian, IAP dibawa ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan mengikuti latihan dan permohonan maaf. Setelah membaca pernyataan, IAP langsung dipukul dan ditendang, seperti yang terlihat dalam video yang beredar.
Akibat kejadian tersebut, IAP mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, seperti punggung, dada, kepala, dan tangan. Selain itu, IAP juga merasakan pusing dan sesak di ulu hati.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kapolres juga mengimbau agar Tompel dan Penceng segera menyerahkan diri kepada kepolisian, jika tidak, pihaknya akan mengambil tindakan tegas