Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang remaja berusia 18 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 29 Januari 2025. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan bahwa empat tersangka telah berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam daftar buronan.
“Anda akan terkejut mengetahui bahwa di antara para pelaku, ada yang sudah dewasa dan ada pula yang masih di bawah umur,” ungkap AKBP Andika Dharma Sena dalam konferensi pers di Semarang pada hari Minggu.
Hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad korban menunjukkan adanya luka memar di bagian kepala. Diduga korban meninggal dunia akibat pendarahan di kepala. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Motif dari pengeroyokan tersebut bermula dari tuduhan bahwa korban telah mencuri telepon seluler salah satu pelaku. Sebelumnya, korban yang bernama TM dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat di RSI Sultan Agung Semarang pada tanggal 31 Januari 2025. Keluarga korban membawa dia ke rumah sakit setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadar di depan rumah, setelah diduga menjadi korban penganiayaan.
Kasus ini mengejutkan banyak orang di Kota Semarang, terutama karena melibatkan remaja yang seharusnya masih memiliki masa depan yang cerah. Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi dan memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Semoga kasus ini segera terungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita semua harus saling menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan. Mari berikan dukungan kepada keluarga korban dan berdoa agar mereka diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Semoga keadilan akan segera terwujud.