Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa selain menemukan lokasi tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi sebuah ruko di Jalan Sidorame Baru nomor 22, Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, sebagai gudang penyimpanan pil ekstasi. Penemuan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. Dirmanto menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan hasil dari kerjasama antara berbagai unit di kepolisian, yang telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Menurut Dirmanto, penemuan gudang penyimpanan pil ekstasi ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya-upaya penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkoba.
Lebih lanjut, Dirmanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam operasi ini, serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan tersangka MDH, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 9 kilogram narkoba jenis sabu dan 2.884 butir pil ekstasi. Penemuan ini merupakan bukti nyata dari aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Kombes Dirmanto menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh kepolisian guna memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dia menekankan pentingnya upaya-upaya pencegahan dan penindakan yang terus menerus guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Penyitaan barang bukti ini juga menjadi bukti kuat dalam proses hukum terhadap tersangka MDH. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peran tersangka dalam kasus ini.
Dirmanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba dan melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba kepada pihak berwenang. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangatlah penting dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.
Dari rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, polisi berhasil menyita sebanyak 6.780.000 pil carnophen dan double L. Selain itu, di dalam rumah tersebut juga ditemukan bahan baku dan alat pembuatan pil ekstasi. Temuan ini menunjukkan bahwa rumah tersebut bukan hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga sebagai lokasi produksi narkoba.
Kombes Dirmanto menekankan bahwa penemuan ini merupakan bukti konkret dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Dia mengatakan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan produksi dan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Penemuan ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Dengan adanya dukungan dan informasi dari masyarakat, kepolisian dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan narkotika.
Kombes Dirmanto juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan razia dan operasi-intelejen untuk menekan peredaran narkoba di berbagai tingkatan, mulai dari produksi hingga distribusi. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Jawa Timur.