Seorang pria berinisial FS (46) telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota karena diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 11 tahun. Pria tersebut berasal dari Sumatera Utara (Sumut). Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi dengan menawarkan makanan dan uang kepada korban. Meskipun korban menolak, namun pelaku tetap memaksa korban.
“Pelaku mengajak korban untuk makan bersamanya, sambil memberikan janji akan memberikan uang kepada korban jika korban mau ikut dengannya,” ujar Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang, pada hari Selasa (1/10/2024). Selain itu, pelaku juga memaksa korban untuk menyusuri rel kereta api. Setelah menemukan tempat yang sepi, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban.
“Saat sampai di tempat sepi, pelaku menarik tangan korban dan membantingnya ke tanah hingga korban terlentang di semak-semak di pinggir rel kereta api,” tambahnya. Setelah melakukan tindak pelecehan seksual, pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan kejadian tersebut. Namun, korban tetap melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
“Pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata, ‘kalau kamu teriak, saya akan membunuhmu’,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal undang-undang pelindung anak, yaitu Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal (82) ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tindakan pelaku ini sangat merugikan dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Semua orang harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Mari kita bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut akan kekerasan.