Jadi, baru-baru ini, Kades Wanakerta di Kabupaten Tangerang yang dikenal dengan inisial TS ditangkap karena kasus pemalsuan sertifikat tanah. Ternyata, dia diduga memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga dan mengatasnamakan sertifikat tersebut dengan namanya sendiri.
Kejadian ini bermula ketika salah seorang korban mengurus permohonan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022. Tanah milik korban ada di tiga bidang di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta. Namun, sayangnya, sertifikat tersebut tidak kunjung terbit.
“Permohonan sertifikatnya tidak keluar,” jelas Dirreskrimsus Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, pada Rabu (4/9/2024).
Di bulan Maret 2024, korban mencoba mengajukan permohonan pengukuran tanah ke BPN Tangerang. Waktu dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), ternyata tanah itu sudah bersertifikat atas nama Kades TS.
“Jadi, sertifikat itu ternyata sudah terbit atas nama tersangka melalui program PTSL 2022,” tambah Dian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proses penerbitan sertifikat ini menggunakan surat-surat palsu. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar.
“Motif tersangka adalah untuk keuntungan pribadi dengan cara memalsukan surat-surat untuk proses penerbitan sertifikat,” tegas Dian.
TS sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Dian.