Polisi berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus pencurian besi milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang menghebohkan warga Koja, Jakarta Utara. Keberhasilan ini terjadi setelah peristiwa pencurian tersebut viral di media sosial, berkat rekaman video yang dibagikan oleh sebuah pasangan suami-istri.
Peristiwa mencuri besi pembatas jalan milik Dishub itu direkam oleh pasangan tersebut pada tanggal 17 Maret 2024 di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara. Ketika sedang dalam perjalanan dengan sepeda motor bersama anaknya, pasangan ini memperhatikan tiga orang pria yang mencurigakan sedang memotong besi tersebut. Mereka pun segera merekam kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Setelah penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu dari tiga pelaku dengan inisial MM. Berdasarkan keterangan dari saksi dan rekaman video yang beredar, polisi berhasil melacak keberadaan MM hingga ke kontrakannya di Jalan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Gang Mandiri. MM berhasil ditangkap di lokasi tersebut.
Namun, dua tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap mereka.
Kasus ini tidak hanya mengungkap aksi kejahatan yang merugikan masyarakat, tetapi juga menyoroti peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum. Pasangan suami-istri yang merekam kejadian tersebut telah mendapatkan apresiasi dari pihak kepolisian atas keberanian mereka dalam menggagalkan aksi pencurian tersebut.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pagar besi pembatas warna hitam kuning dan pagar kayu warna hijau sebagai bukti dari aksi pencurian yang dilakukan.
Tersangka MM dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya aksi serupa di masa depan.