Polisi berhasil mengungkap praktik penjualan obat-obatan keras di toko kosmetik di Jakarta Barat. Mereka menyita puluhan butir Tramadol dan Exymer, serta uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut. Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, mengatakan bahwa mereka mencurigai aktivitas di toko kosmetik tersebut dan menemukan seorang pria di dalamnya.
Pria tersebut, yang disebut sebagai MD, mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang penjual obat dan diantar ke toko oleh kurir. Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Akp Aep Haryaman, mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar pemasok obat-obatan keras kepada MD.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 435 UURI Nomor 17 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pemasok obat-obatan tersebut untuk mengungkap jaringan penjualan obat-obatan ilegal ini.
Kegiatan penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter sangat merugikan masyarakat. Selain berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, juga dapat menjadi ladang bisnis ilegal yang menguntungkan bagi para pelaku. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak berwajib perlu dilakukan untuk menekan peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat.
Semoga dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan obat-obatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita semua harus bersama-sama menjaga kesehatan dan keamanan diri sendiri serta orang lain dengan tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan ilegal. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan aman bersama-sama!