Pemerintah telah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan akan segera mengambil langkah-langkah untuk merevisi Pasal 222 terkait Pilpres….