Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa semua partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini akan dibahas oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam perkara 62/PUU-XXI/2023,…