Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan pentingnya menjaga autentisitas setiap suara dalam pemilihan umum, terutama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, setiap suara memiliki nilai yang diberikan oleh negara kepada kita dan tidak boleh tercederai.
Menurut konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, asas pemilihan umum harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Implementasi asas-asas tersebut sangat penting untuk menjaga kemurnian suara pemilih.
Titi menekankan bahwa suara yang diberikan oleh setiap individu merupakan refleksi dari martabat dan identitas sebagai warga negara Indonesia. Konsep “satu orang, satu suara, satu nilai” harus dijamin melalui proses pemungutan suara yang transparan dan adil.
Namun, seringkali terjadi gangguan atau distorsi dalam penghitungan suara, terutama saat melakukan rekapitulasi jumlah suara. Distorsi ini biasanya terjadi ketika surat suara sudah dihitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan bergerak ke tingkat penghitungan yang lebih tinggi.
Titi mengingatkan bahwa pelanggaran seringkali dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada level pelaksana tingkat lapangan. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Rabu (27/11).
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi proses Pilkada 2024, Titi yakin gerakan ini akan memperkuat peran individu sebagai warga negara. Pemilu adalah milik kita semua, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan prosesnya berjalan dengan baik.