Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Profesor Muhammad mengungkapkan bahwa lobi-lobi dari penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran kode etik yang serius. Menurutnya, jika ada bukti yang dapat menunjukkan adanya upaya lobi-lobi, maka sanksi akan diberikan kepada penyelenggara Pemilu yang melanggar asas jujur.
Muhammad menegaskan bahwa DKPP tidak akan terpengaruh oleh upaya pencabutan laporan. Bahkan jika ada pelapor yang mencabut laporannya, namun DKPP menemukan indikasi kuat, laporan tersebut tetap akan diperiksa.
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menegaskan bahwa integritas dan profesionalitas harus dijaga. Penyelenggara Pemilu harus bertindak dengan jujur tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Christian, yang menjadi teradu dalam perkara yang diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed, telah diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk melobi pengadu agar mencabut laporannya di DKPP. Meskipun Christian mengakui adanya pesan antara dirinya dan LO Partai Demokrat, ia menyatakan bahwa pesan tersebut hanya berkaitan dengan komunikasi terkait laporan DKPP di KPU Poso.
Kuasa Hukum Rofiqoh menegaskan bahwa pesan tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa laporan telah diajukan ke DKPP. Meskipun Christian berargumen bahwa pesan tersebut disampaikan setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, hal ini tidak mengubah fakta bahwa upaya lobi-lobi tetap dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
Dalam kasus ini, DKPP akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan, tanpa terpengaruh oleh upaya pencabutan laporan. Integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu harus tetap dijaga tanpa adanya intervensi eksternal yang tidak seimbang.