Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah sedang menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara oleh salah satu pasangan calon. Nurhalina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran pilkada di Kotawaringin Timur.
Laporan pertama diterima sebelum pencoblosan dan fokus pada salah satu paslon di kotawaringin Timur. Namun, setelah dilakukan sidang pendahuluan, laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti karena materinya tidak memenuhi syarat. Meskipun laporan tersebut memenuhi syarat secara formil, namun tidak secara materil karena tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran TSM.
Setelah laporan pertama tidak bisa ditindaklanjuti, pelapor yang sama mengadukan dugaan pelanggaran itu beberapa hari setelah pencoblosan. Laporan kedua juga masih terkait dengan dugaan pelanggaran TSM. Meskipun batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran TSM sebelum pungut hitung, Bawaslu tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam laporan kedua, pelapor menyertakan bukti-bukti dan dalil-dalil baru yang menguatkan dugaan pelanggaran. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kotawaringin Timur. Jika terbukti melanggar hingga tindak pidana, hal tersebut dapat menggagalkan kemenangan paslon yang dilaporkan.
Pilkada Kotawaringin Timur diikuti oleh tiga pasangan calon. Petahana, Halikinnor-Irawati, berada di nomor urut 1. Pasangan nomor urut 2 adalah Sanidin-Siyono, dan nomor urut 3 adalah Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Damarsing. Semua pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran akan menjalani klarifikasi oleh Bawaslu Kotawaringin Timur.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara dan kewenangan atau program pemerintah untuk menguntungkan salah satu paslon. Pelanggaran tersebut terkait dengan Pasal 71 UU Pilkada. Bawaslu akan terus melakukan kajian dan klarifikasi untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Jika terbukti melanggar hingga tindak pidana, kemenangan paslon yang melanggar dapat dibatalkan. Bawaslu akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berlangsung adil dan transparan.