Anies Rasyid Baswedan memberikan petunjuk bahwa dia akan membangun partai politik setelah kalah dalam Pilkada 2024. Jika benar-benar serius tentang mendirikan partai politik baru, Anies dan orang-orang terdekatnya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Sinyal dari Anies untuk mendirikan partai politik disampaikan melalui video yang di unggah di kanal YouTube @aniesbaswedan pada Jumat (30/8/2024). Anies merespon usulan untuk bergabung dengan partai atau mendirikan partai politik dengan mengatakan, “Kalau masuk partai, pertanyaannya, partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan. Jangankan dimasuki, mencalonkan saja terancam. Agak berisiko juga bagi yang mengusulkan. Jadi, ini adalah sebuah kenyataan nih. Jadi, kita lihat ke depan.”
Lalu, apakah Anies akan benar-benar mendirikan partai politik baru? “Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh. Kita lihat sama-sama ke depan,” ujar Anies.
Jika memang serius dalam membangun atau mendirikan partai politik, Anies Baswedan dan timnya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam UU tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik. Salah satunya adalah partai politik harus didirikan oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Partai politik juga harus memiliki keterwakilan perempuan sebanyak 30%. Selain itu, pendirian partai politik harus disertai dengan akta notaris yang memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Setelah terbentuk, partai politik tersebut harus didaftarkan ke kementerian terkait, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses pendaftaran harus melibatkan penelitian dan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, dan pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri dalam waktu tertentu.
Jadi, jika Anies Baswedan benar-benar akan mendirikan partai politik baru, dia dan timnya harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan teliti dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Anies dan timnya dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan politik di Indonesia. Semoga berhasil!