Masyarakat Indonesia sekarang pada tren downtrading, alias beralih ke rokok murah. Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, ini disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau setiap tahunnya. “Downtrading ini memang dipengaruhi oleh kebijakan tarif yang ada,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani.
Untuk menghadapi tren ini, Bea Cukai akan memantau dengan ketat. Mereka ingin memastikan bahwa perpindahan ini terjadi secara alami, bukan karena ulah produsen yang ingin menghindari tarif cukai yang seharusnya dibayar. “Kalau downtrading itu memang karena faktor ekonomi, kita tidak bisa melawan. Tapi jika ada kecurangan dalam proses ini, kami akan bertindak,” ujar Askolani.
Selain melakukan pengawasan, Bea Cukai juga akan menggunakan fenomena downtrading ini untuk merumuskan aturan yang lebih tepat ke depannya. “Ini akan menjadi masukan penting untuk menentukan tarif di masa mendatang. Kita akan lihat bagaimana kebijakan yang akan diambil untuk tahun depan,” tambahnya.
Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2025. Hal ini merupakan hasil dari pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah disetujui DPR pada September 2024. “Kebijakan CHT 2025 belum akan diterapkan,” jelas Askolani dalam konferensi pers APBN.
Salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk tidak mengubah kebijakan CHT adalah fenomena downtrading yang terus terjadi. Downtrading terjadi ketika konsumen beralih ke rokok yang lebih murah. “Kebijakan CHT 2025 akan mempertimbangkan fenomena downtrading, terutama perbedaan harga antara rokok golongan I dan golongan III,” lanjutnya.
Meskipun begitu, pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan alternatif CHT untuk dieksekusi pada tahun depan. Salah satunya adalah penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. “Kami akan meninjau kebijakan alternatif lain, seperti penyesuaian harga jual di tingkat industri. Semua ini akan direview dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan keputusan yang tepat,” tegas Askolani.
Jadi, meskipun masyarakat Indonesia sedang beralih ke rokok murah, pemerintah sedang berusaha untuk menemukan solusi yang tepat agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam sistem tarif cukai. Semoga dengan langkah-langkah ini, pasar rokok di Indonesia akan menjadi lebih stabil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.