Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dianggap rendah oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Meskipun permohonan restitusi sebelumnya telah disetujui untuk 71 korban, namun jumlahnya jauh dari tuntutan mereka sebesar Rp17,2 miliar, hanya Rp1,02 miliar.
“Saya menghormati putusan majelis hakim hari ini, namun kami tidak sepakat dengan perhitungannya,” ujar Susi setelah sidang di PN Surabaya. Menurut Susi, restitusi adalah ganti rugi pemulihan bagi korban dan bukan santunan atau donasi.
Susi juga menegaskan bahwa keluarga korban sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut, sehingga LPSK merasa perlu untuk mengajukan banding. Mereka berjanji akan menyusun memori banding dan menyerahkannya ke pengadilan dalam waktu 14 hari.
Selain itu, LPSK juga terus memberikan pendampingan psikologi kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang masih mengalami trauma. Meskipun putusan hakim tidak sesuai dengan harapan, LPSK tetap berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan keluarganya.
Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk memberikan restitusi kepada 71 korban Tragedi Kanjuruhan, meskipun jumlahnya jauh dari tuntutan awal. Kelima terpidana tragedi tersebut juga harus membayar restitusi sesuai dengan keputusan hakim.
Dengan demikian, LPSK akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya. Mereka berharap agar putusan banding nantinya dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi para korban Tragedi Kanjuruhan.