Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arzeti Bilbina, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat segera disahkan. Menurutnya, RUU tersebut sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan. “Menjamin hak-hak masyarakat adat merupakan kewajiban Negara. Oleh karena itu, kami mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Proglenas prioritas sehingga bisa segera disahkan,” ujar Arzeti pada Sabtu (23/11/2024).
RUU Masyarakat Hukum Adat telah diusulkan sejak tahun 2003 dan naskah akademiknya dirumuskan pada tahun 2010. Meskipun sudah lama masuk Prolegnas DPR, namun RUU ini yang sangat berpengaruh terhadap masyarakat belum juga disahkan. Berbagai lembaga, termasuk organisasi non-pemerintah dan komunitas adat, secara aktif mengadvokasi pengakuan hak-hak masyarakat adat, serta perlindungan terhadap budaya dan lingkungan mereka.
Arzeti menekankan bahwa RUU MHA harus segera disahkan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat, seperti hak atas tanah, sumber daya alam, dan hak untuk mempertahankan budaya. “Dengan adanya kebijakan khusus terkait masyarakat adat, kita berharap Pemerintah lebih memperhatikan adat budaya yang ada di Indonesia, terutama di tengah gempuran budaya luar yang sangat masif,” ungkap Arzeti.
Melalui RUU MHA, negara dapat memberikan perlindungan budaya dan tradisi masyarakat adat yang telah diwariskan sejak zaman leluhur mereka. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. “RUU Masyarakat Adat akan memastikan budaya asli kita tetap terjaga. Banyak adat budaya kita yang mulai hilang karena arus kemajuan zaman, seperti bahasa daerah yang sudah tidak terpakai lagi,” lanjut Arzeti.
Arzeti juga menyinggung bagaimana Korea Selatan berhasil membumikan budaya mereka di dunia melalui K-Pop dan K-Drama yang didukung penuh oleh pemerintah. “Indonesia harus belajar dari Korea Selatan agar budaya dan bahasa kita dapat dikenal di kancah global. Kita harus bangga jika musik-musik asli Indonesia seperti Gambang Kromong, Karawitan, Gamelan, Kombi dari Papua, Kolintang, Gambus, dan lainnya bisa seperti K-Pop,” tambah Arzeti.
Politisi PKB ini juga mengingatkan tentang pentingnya melestarikan hukum adat yang mulai ditinggalkan oleh generasi muda. Banyak yang lebih mengutamakan arus globalisasi daripada budaya lokal. “Kita harus bersama-sama memperjuangkan RUU Masyarakat Adat demi kepentingan masyarakat dan pelestarian budaya kita,” ujarnya.
Dengan demikian, RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah penting dalam menjaga keberagaman budaya dan tradisi Indonesia. Semoga dengan disahkannya RUU ini, masyarakat adat dapat merasakan perlindungan yang layak dan hak-hak mereka diakui secara resmi oleh Negara.