Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dengan tegas terkait kasus saksi persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh, yang tiba-tiba mencabut pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). KPK menunggu keputusan majelis dalam menghadapi fakta ini.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, biasanya jika ada hakim yang memberikan keterangan yang tidak benar atau menolak memberikan keterangan, jaksa penuntut umum dapat menggunakan Pasal 22 untuk menindaknya. Hakim memiliki wewenang untuk memerintahkan jaksa untuk mengambil tindakan hukum terhadap orang yang diduga berbohong di persidangan. Namun, keputusan akhir tetap akan ditentukan oleh majelis melalui vonis.
Ahmad Riyadh sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat menanyainya tentang pemberian uang sebesar S$18 ribu kepada terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Ahmad mencabut pernyataannya, meskipun aliran dana tersebut sudah tercatat dalam BAP pada tahap penyidikan.
Pada persidangan, Ahmad mengaku bahwa keterangannya dalam BAP tidak diberikan dalam kondisi yang baik. Dia menyatakan bahwa ia merasa tertekan saat menjelaskan aliran dana kepada Gazalba. Ahmad juga mengklaim bahwa kondisi mentalnya tidak stabil ketika memberikan keterangan tersebut.
BAP yang dicabut oleh Ahmad berkaitan dengan pengurusan kasasi dalam kasus Jawahirul Fuad yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Uang dalam bentuk Dolar Singapura itu diserahkan melalui amplop di salah satu hotel di Surabaya.
KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan menunggu keputusan dari majelis hakim. Semua pihak diharapkan untuk memberikan keterangan yang jujur dan transparan dalam proses hukum. Semoga kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.